Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk
tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.Besarnya Nilai
Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu
sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.
Kamis, 10 Mei 2018
Rabu, 09 Mei 2018
Pelayanan Kami
Kami memberikan pelayanan kepada para nasabah yang telah
mempercayakan program asuransi untuk ditangani oleh team kami tanpa
tambahan biaya.
Pelayanan yang kami berikan anatara lain
1. Survey Resiko dan Survey Klaim
2. Penilaian Resiko
3. Pengelola Resiko
4. Pencegahan Kerugian
5. Merancang program asuransi yang sesuai dengan resiko yang dihadapi nasabah
6. Mencari perusahaan asuransi yang terseleksi, berkwalitas dan terpercaya.
7. Dokumentasi
8. Penanganan Penyelesaian Klaim
Selain
itu, kami pun dapat bertindak sebagai Konsultan Klaim (Claim Consultant
) yang menangani proses penyelesaian klaim dimana pada saat penutupan
program asuransi tidak melalui kami.
Langganan:
Postingan (Atom)